Subjek dan Objek Hukum
Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum
Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan
kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik
warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun
kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak
dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan
persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi
sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum
diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang
disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat
melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang
berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek
hukum.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai
hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan
hukum.
1. Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama
selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum
dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang
tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum
menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan
mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH
perdata menyatakn bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada
hak—hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan
seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak
menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan—badan atau perkumpulan. Badan
hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum
sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Pengesahan badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan
akta notaris;
2. Didaftar di kantor
paniteria pengadilan negeri setempat;
3. Dimintakan
pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus
untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh
menteri keuangan;
4. Diumumkan dalam
Berita Negara RI
Badan hukum dibedakan dalam dua kelompok, yakni badan
hukum publik dan badan hukum privat.
1. Badan hukum publik,
merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat,
merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata
yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum
Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu
yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
A. Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
a) Benda bergerak / tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan
dan benda yang tidak dapat
dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
1) Benda bergerak karena sifatnya, menurut
pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja,
kursi, dan yang dapat berpindah sendiri.
2) Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
b) Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
1) Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni
tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2) Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni
mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi
yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
3) Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam
KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang
adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus :
1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali
diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal
ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain:
1. Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat
dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
a.Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu
hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai
yakni:
1. Gadai adalah untuk
benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2. Gadai bersifat
accesoir
b.Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu
hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat hipotik
yakni:
1. Bersifat accesoir
2. Mempunyai sifat
zaaksgevolg (droit desuite), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163
ayat 2KUH perdata .
3. Lebih didahulukan
pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal
1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya
benda-benda tetap.
Referensi :