Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
A. PENGERTIAN HUKUM
Ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang
secara resmi dianggap mengikat dan dibuat oleh penguasa, pemerintah atau
otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan
bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya. Pengertian Hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:
Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang
tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
Immanuel Kant
Hukum adalah segala keseluruhan
syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta
semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk
memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna
mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Aristoteles
Mengatakan bahwa hukum hanyalah
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi
masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan
tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
Karl Max
Hukum merupakan suatu cerminan dari
hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan
tertentu.
Jadi, dari beberapa pengertian hukum
diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan.
B. TUJUAN HUKUM DAN
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum material
Keyakinan dan perasaan (kesadaran)
hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau meteri (jiwa)
hukum.
Contoh:
Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan
mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang
terjadi dalam masyarakat.
Sumber-sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut
diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu
kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini
jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri
untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang
ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk
menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
C. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab
lengkap.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat
dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum
disini diartikan sebagai peraturan”.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya
dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Kesatuan hukum
D. KAEDAH / NORMA
Norma hukum adalah aturan
sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini
berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Norma–norma yang berlaku di
masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
1. Norma
Agama : yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang
berasal dari Tuhan.
2. Norma
Moral/Kesusilaan : yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani
dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3. Norma
Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar
manusia.
4. Norma
Hukum : peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang
sifatnya mengikat dan memaksa.
E. PENGERTIAN EKONOMI DAN
HUKUM EKONOMI
Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.).
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi
pembangunan
seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial
seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Referensi :