Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen
sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara
bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja)
yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan
secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan
dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM
didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan
mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis.
A. Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Sumber daya
manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam
berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan,
perikanan, perhutanan, dan peternakan.
b. Manusia
sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat
penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia
sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk
kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat
kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan
sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak
dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber
daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan
kebudayaan manusia.
B. Perkembangan Sumber Daya Manusia
H. Serikat Pekerja Diorganisasi dan Disahkan
B. Perkembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan
mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan
kemampuan. Human Resource Development includes such opportunities as employee
training, employee career development, performance management and development,
coaching , mentoring , succession planning , key employee identification,
tuition assistance , and organization development. Pengembangan Sumber Daya
Manusia termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir
karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan , mentoring ,
perencanaan suksesi , identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan
pengembangan organisasi.
Perkembangan
sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke
19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya
menjadi berkurang.
Akibat
revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
1.
Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
2. Hambatan
pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut block of
mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat)
3. Perubahan
yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan
teknologi
C.
Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi
Program
kompensasi karyawan dirancang :
1. Menarik
karyawan yang berpenampilan menarik kedalam organisasi.
2. Memotifasi
karyawan mencapai prestasi unggul.
3. Mencapai
masa dinas yang panjang
Sesuai
fungsinya, didalam perusahaan ada dua macem tenaga kerja :
1. Tenaga
kerja Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organic manajemen.
2. Tenaga
Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat
dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga
tenaga terampil :
- Tenaga
terampil (skilled labor)
- Tenaga
setengah terampil (semi skilled labor)
- Tenaga
tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan
jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok :
1. Analisis
beban kerja , meliputi : peramalan penjualan (sales forecast) , penyusunan
jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit
barang.
2. Analisis
tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia
pada satu periode
D. Hubungan
perburuhan
Hubungan
Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh,
pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung
dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa
setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan
melalui musyawarah untuk mufakat.
Hubungan
perburuhan pancasila , agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen
diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Bila terjadi
ketidaksepakatan , buruh punya senjata yang dapat digunakan :
a. Boikot
b. Pemogokan
c.
Penghasutan
d.
Memperlambat kerja
Untuk
mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.Asas
Partner in Production
Dimana buruh
dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan
buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system
ci-determination.
2.Asas
Partner in Profit
Hasil yang
dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja,
tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil
produksi tersebut.
3.Asas
Partner in Responsibility
Dimana buruh
dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil
produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil
produksi yang meningkat lagi.
Untuk
mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan
berbagai sarana yaitu :
•Lembaga
Bipartite / Tripartite
Melalui
Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui
Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua
pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga
Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan
perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
•Kesepakatan
Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui
perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui
secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian
dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
•Peradilan
Perburuhan
Melalui
peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara
damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini
mungkin.
•Peraturan
Perundang – undangan Perburuhan
Peraturan
perundang – undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi
semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian
hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan
yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
•Masalah
khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan.
Melalui
penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi
timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian
pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian
perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
E. Mengapa
pekrja mendirikan serikat pekerja?
Serikat
pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk
secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk mrlindungi
dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja, Memperbaiki kondisi –
kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan
manajemen/pengusaha, Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan
keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa
kerja (PHK), Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan
mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
Cara
membentuk serikat pekerja
Sesuai pasal
5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10
orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan
bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan
dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat
pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
- nama dan lambang
- dasar negara, asas, dan tujuan
- tanggal pendirian
- tempat kedudukan
- keanggotaan dan kepengurusan
- sumber dan pertanggungjawaban keuangan
- ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
F.
Perserikatan saat ini
Tipe-tipe
serikat karyawan :
a. Craft
Unions
Anggotanya
karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b. Industrial
Unions
Dibentuk
berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang
tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu .
c. Mixed
Unions
Mencakup
pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local
tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh :
PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah terdaftar
sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen Dalam Negeri
dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini tentukannya merupakan respon yang
baik sebagai tindaklanjut dari Surat Permohonan Nomor
:018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan
Pimpinan Pusat (DPP).
Dengan
disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh
wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk mensukseskan
Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita sehingga cita-cita luhur
organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI yang tertuang dalam lipar pilar
utama yaitu :
• Memberikan
payung hukum kepada seluruh Anggota
•
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
• Membantu
Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
• Mengabdi
kepada Negara melalui peran Sosial
• Meningkatkan kwalitas
produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan
G.
Hukum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer
Ada tiga
perjanjian kerja bersama , yaitu :
a. Closed
Shop Agreement
Hanya berlaku
bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
b. Union Shop
Ageement
Mengharuskan
para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c. Open Shop
Agreement
Memberikan
kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
H. Serikat Pekerja Diorganisasi dan Disahkan
Bahwa berdasarkan
UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa
“Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
1.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
2.
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik
di perusahaan maupun di luar perusahaan;
3.
Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab;