Pengertian Hukum, Hukum Ekonomi, Subjek dan Objek serta Contoh Kasus
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A. PENGERTIAN HUKUM
Ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang
secara resmi dianggap mengikat dan dibuat oleh penguasa, pemerintah atau
otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan
bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya. Pengertian Hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:
Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang
tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
Immanuel Kant
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Aristoteles
Karl Max
Immanuel Kant
Hukum adalah segala keseluruhan
syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta
semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk
memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna
mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Aristoteles
Mengatakan bahwa hukum hanyalah
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi
masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan
tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
Karl Max
Hukum merupakan suatu cerminan dari
hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan
tertentu.
Jadi, dari beberapa pengertian hukum
diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan.
B. TUJUAN HUKUM DAN
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum material
Keyakinan dan perasaan (kesadaran)
hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau meteri (jiwa)
hukum.
Contoh:
Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan
mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang
terjadi dalam masyarakat.
Sumber-sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut
diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu
kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini
jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri
untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang
ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk
menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
C. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab lengkap.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat
dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum
disini diartikan sebagai peraturan”.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya
dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Kesatuan hukum
D. KAEDAH / NORMA
Norma hukum adalah aturan
sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini
berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Norma–norma yang berlaku di
masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
1. Norma
Agama : yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang
berasal dari Tuhan.
2. Norma
Moral/Kesusilaan : yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani
dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3. Norma
Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar
manusia.
4. Norma
Hukum : peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang
sifatnya mengikat dan memaksa.
E. PENGERTIAN EKONOMI DAN
HUKUM EKONOMI
Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.).
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi
pembangunan
seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek Hukum
Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan
kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik
warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun
kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak
dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan
persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi
sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum
diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang
disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat
melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang
berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek
hukum.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai
hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan
hukum.
1. Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama
selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum
dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang
tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum
menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan
mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH
perdata menyatakn bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada
hak—hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan
seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak
menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan—badan atau perkumpulan. Badan
hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum
sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Pengesahan badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan
akta notaris;
2. Didaftar di kantor
paniteria pengadilan negeri setempat;
3. Dimintakan
pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus
untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh
menteri keuangan;
4. Diumumkan dalam
Berita Negara RI
Badan hukum dibedakan dalam dua kelompok, yakni badan
hukum publik dan badan hukum privat.
1. Badan hukum publik,
merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat,
merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata
yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum
Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu
yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
A. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
a) Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan
dan benda yang tidak dapat
dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
1) Benda bergerak karena sifatnya, menurut
pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja,
kursi, dan yang dapat berpindah sendiri.
2) Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
b) Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
1) Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni
tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2) Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni
mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi
yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
3) Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam
KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang
adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus :
1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali
diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal
ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain:
1. Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat
dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
a.Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu
hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai
yakni:
1. Gadai adalah untuk
benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2. Gadai bersifat
accesoir
b.Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu
hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat hipotik
yakni:
1. Bersifat accesoir
2. Mempunyai sifat
zaaksgevolg (droit desuite), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163
ayat 2KUH perdata .
3. Lebih didahulukan
pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal
1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
Contoh Kasus Hukum dalam Ekonomi.
Pelanggaran Hak Cipta
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi
dan Informatika (Menkominfo) bersama Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham)
menutup sejumlah konten dan hak akses pengguna pelanggaran hak cipta. Langkah
ini menindaklanjuti laporan dari Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) pada
15 Agustus 2015, perihal situs yang memuat film Indonesia secara tidak sah.
Situs tersebut dikenakan Peraturan Menteri Bersama Menkominfo dan Menkum
HAM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur penutupan konten
dan/atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana
multimedia, sebagai upaya mengatasi pelanggaran hak cipta.
"Yakni menayangkan produksi film secara online atau streaming pada
situs di internet. Menampilkan tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak
sesuai dengan kesenian atau ilegal," kata Menkominfo Rudiantara di
kantornya, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Rudi menegaskan, kerja sama pihaknya dengan masyarakat yang merasa
dirugikan terkait hak cipta kini semakin baik. Hal tersebut bisa dilihat dari
laporan yang diberikan dan tindakan yang ditunjukkan Kemenkominfo.
Namun demikian, Rudi menekankan, pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak
cipta tidak semuanya akan mendapatkan sanksi penutupan situs. Hal tersebut,
kata dia, itu harus ada pembuktian untuk menentukan sanksi.
"Tanggal 15 laporan, lalu 18 ditindak. Karena kerugian yang diderita
pencipta ini luar biasa, ini menunjukkan kerja sama kita semakin cepat
dilaporkan semakin cepat diproses. Tapi semua proses tidak sembarangan menutup,
tapi sesuai asas-asas yang berlaku," papar dia.
Selain itu, Rudi menyatakan pemerintah juga berkomitmen bahwa hak cipta
terkait perfilman harus benar-benar dijaga lantaran masuk dalam ekonomi
kreatif.
"Ini bagian dari pemerintah mendorong ekonomi kreatif, cipta dari film
itu fokus dari ekonomi kreatif di Indonesia," tandas Rudi.
Berikut situs yang telah diberikan sanksi hukum berupa penutupan oleh
Menkominfo dan Menkum HAM atas pelanggaran hak cipta:
01. ganool.com
02. nontonmovie.com
03. bioskops.com
04. ganool.ca
05. kickass.to
06. thepiratebay.se
07. downloadfilmbaru.com
08. ganool.co.id
09. 21filmcinema.com
10. gudangfilm.faa.im
11. movie76.com
12. isohunt.to
13. cinemaindo.net
14. ganool.in
15. unduhfilm21.net
16. bioskopkita.com
17. downloadfilem.com
18. comotin.net
19. movie2k.ti
20. unduhmovie.com
21. 21sinema.com
03. bioskops.com
04. ganool.ca
05. kickass.to
06. thepiratebay.se
07. downloadfilmbaru.com
08. ganool.co.id
09. 21filmcinema.com
10. gudangfilm.faa.im
11. movie76.com
12. isohunt.to
13. cinemaindo.net
14. ganool.in
15. unduhfilm21.net
16. bioskopkita.com
17. downloadfilem.com
18. comotin.net
19. movie2k.ti
20. unduhmovie.com
21. 21sinema.com
(Ado/Yus)
Pembahasan :
Pelanggaran Hak
Cipta yang ada di Indonesia sudah bukan hal baru lagi untuk dibahas. Beraneka
ragam pelanggaran hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, hak merek, hak
paten, hak multimedia dan masih banyak lagi. Di jaman yang serba internet ini,
masyarakat Indonesia dengan mudah dapat mengakses seluruh informasi yang
terdapat di dunia maya. Mulai dari konten foto, video, musik dan layanan
lainnya. Namun disisi lainnya, terdapat pula kekurangan dalam penggunaan
internet. Seperti dalam contoh kasus diatas, banyak sekali penyedia layanan
streaming online yang menyediakan berbagai film secara tidak sah dan melanggar
hak cipta. Situs-situs tersebut melanggar Peraturan Menteri Bersama Menkominfo
dan Menkum HAM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur penutupan
konten dan atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam
sarana multimedia. Situs-situs tersebut jelas merugikan para pelaku industri
perfilman baik di Indonesia maupun diluar Indonesia. Karena, dengan adanya
layanan streaming ilegal tersebut masyarakat lebih memilih menonton secara
online daripada menonton di bioskop dan hal tersebut berdampak dengan
menurunnya pendapatan industri perfilman. Pemerintah harus melakukan
sosialisasi ke masyarakat tentang pelanggaran hak cipta sehingga masyarakat
paham dengan dampak dari pelanggaran hak cipta ini atau juga bisa menyediakan
web legal yang berbayar.
Referensi :
http://hasnanrslh.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-bab-1.html
