Tuesday, May 24, 2016

Hukum Perjanjian



A. Satandar Kontrak


      Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu 

1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.

2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.     

       Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
     
     Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisi:
 1.      Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
 2.      Subjek dan jangka waktu kontrak
 3.      Lingkup kontrak
 4.      Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
 5.      Kewajiban dan tanggung jawab
 6.      Pembatalan kontrak


B. Macam-Macam Perjanjian.


1.      Perjanjian Jual-beli
2.      Perjanjian Tukar Menukar
3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
4.      Perjanjian Persekutuan
5.      Perjanjian Perkumpulan
6.      Perjanjian Hibah
7.      Perjanjian Penitipan Barang
8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
10.  Perjanjian Untung-Untungan


C. Syarat Sahnya Perjanjanjian


1. Sepakat untuk mengikat diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal

SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN

Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu
a.    Teori pernyataan (uitings theorie)
b.    Teori pengiriman (verzending theorie)
c.    Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d.    Teori penerimaan (ontvang theorie)

  
PELAKSANAAN PERJANJIAN

      Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
      Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.


D. Pembatalan Perjanjian


      Suatu perjanjian dapat di batalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang di batalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:

1)    Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak di perbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.

2)    Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.

3)    Terkait resolusi atau perintah pengadilan

4)    Terlibat hukum

5)    Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
 perjanjian         


E. Prestasi dan Wan Prestasi


1. Pengertian Prestasi

      Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

Model-model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
·         Memberikan sesuatu;
·         Berbuat sesuatu;
·         Tidak berbuat sesuatu.


2. Pengertian Wanprestasi

      Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.

Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena *:
·         Kesengajaan;
·         Kelalaian;
·         Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)

* Kecuali tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau selama-lamanya).















Referensi:


Mini Mine . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates