Hukum Perjanjian
Hukum Perjanjian
A. Satandar Kontrak
Menurut Mariam Darus,
standar kontrak terbagi 2 yaitu
1. Kontrak standar umum
artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan
disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus,
artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya
untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh
pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi
dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan
kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat
berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus
berisi:
1.
Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.
Subjek dan jangka waktu kontrak
3.
Lingkup kontrak
4. Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
5.
Kewajiban dan tanggung jawab
6. Pembatalan
kontrak
B. Macam-Macam Perjanjian.
1.
Perjanjian Jual-beli
2.
Perjanjian Tukar Menukar
3.
Perjanjian Sewa-Menyewa
4.
Perjanjian Persekutuan
5.
Perjanjian Perkumpulan
6.
Perjanjian Hibah
7.
Perjanjian Penitipan Barang
8.
Perjanjian Pinjam-Pakai
9.
Perjanjian Pinjam Meminjam
10. Perjanjian
Untung-Untungan
C. Syarat Sahnya Perjanjanjian
1. Sepakat untuk mengikat
diri
2. Kecakapan untuk membuat
suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa
di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu
a. Teori
pernyataan (uitings theorie)
b. Teori
pengiriman (verzending theorie)
c. Teori
pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori
penerimaan (ontvang theorie)
PELAKSANAAN PERJANJIAN
Itikad baik dalam pasal 1338
ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan
perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma
kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah
pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya
perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu
mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara
sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau
dibatalkan secara sepihak saja.
D. Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat di
batalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi
hukum. Perjanjian yang di batalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi
karena:
1) Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak di perbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2) Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3) Terkait
resolusi atau perintah pengadilan
4) Terlibat
hukum
5) Tidak
lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian
E. Prestasi dan Wan Prestasi
1. Pengertian Prestasi
Pengertian prestasi
(performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal
yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk
itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana
disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model dari prestasi
(Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
· Memberikan
sesuatu;
· Berbuat
sesuatu;
· Tidak
berbuat sesuatu.
2. Pengertian Wanprestasi
Pengertian wanprestasi
(breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban
sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu
seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa
konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak
yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum
diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi
tersebut.
Tindakan wanprestasi ini
dapat terjadi karena *:
· Kesengajaan;
· Kelalaian;
· Tanpa
kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
* Kecuali tidak dilaksanakan
kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang
membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau
selama-lamanya).
Referensi: