Hukum Perikatan
Hukum Perikatan
A. PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi
diantara dua orang(pihak) atau lebih,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi
dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai
harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia.Hukum kontrak bagian dari hokum
perikatan.Harta kekayaan adalah objek kebendaan.Pihak dalam perikatan ada dua
yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
B. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP
perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a. Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian).
b. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang
dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia.
Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari
undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen
toedoen).
c. Perikatan terjadi karena
undang-undang semata.
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja
adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104
KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang
lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan
kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari
sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula
sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen)
menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat),
penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal
termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
d. Perikatan terjadi karena
undang-undang akibat perbuatan manusia.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi
terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan
sukarela ( zaakwarneming).
C.Azas - azas Dalam Hukum
Perikatan
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1
KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
- Pengecualian : 1792 KUHPerdata
- Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
D. Hapusnya Perikatan
Perikatan dapat dihapus jika memenuhi
kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara
penghapusan suatu perikatan, sebagai berikut :
1. Karena pembayaran;
Yang dimaksud oleh undang – undang dengan perkataan “pembayaran” ialah pelaksanaan pemenuhan tiap perjanjian sukarela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi.
Pihak yang wajib membayar yaitu
:
a. Debitur
b. Seorang pihak ketiga
yang tidak mempunyai kepentingan, melainkan orang ketiga tersebut bertindak
atas nama untuk melunasi utangnya debitur atau pihak ketiga yang bertindak atas
namanya sendiri.
2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
Undang – undang memberikan kemungkinan kepada debitur yang tidak dapat melunasi utannya karena tidak mendapatkan bantuan dari kreditur, untuk membayar hutangnya denganjalan penawaran pembayaran yang dikuti dengan penitipan. Penawaran pembayaran di ikuti dengan penitipan hanya dimungkinkan pada perikatan untuk membayar sejumlah uang atau menyerahkan barang – barang bergerak.
Apabila penawaran pembayaran tidak diterima,
debitur dapat menitipkan apa yang ia tawarkan.
3. Karena pembaruan utang;
Pembaharuan utang atau Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425 BW).
5.Karena percampuran utang;
Percampuran Utang atau Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.
6.Karena pembebasan utang;
Pembebasan hutang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskaan haknya untuk menagih piutangnya dari kreditur. Pembebasan hutang tidak mempunyai bentuk tertentu melainkan adanya persetujuan dari kreditur.
7.Karena musnahnya barang yang terutang;
Jika barang tertentu yang menjadi objek dari perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan atau hilang sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya asal barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berhutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
8.Karena kebatalan atau pembatalan;
Yang diatur oleh pasal 1446 dan selanjutnya adalah pembatalan perjanijan-perjanjian yang dapat dimintakan pembatalan (vernietigbaar atau voidable) sebagaimana yang sudah kita lihat pada waktu kita membicarakan tentang syarat-syarat untuk suatu perjanjian yang sah (Pasal 1320)
Meminta pembatalan perjanjian yang kekurangan
syarat subyektifnya itu dapat dilakukan dengan dua cara: pertama ,secara aktif
menurut pembatalan perjanjian yang demikian itu dimuka hakim. Kedua, secara
pembelaan yaitu menunggu sampai digugat di muka hakim untuk memenuhi perjanjian
dan sisitulah baru memajukan tentang kekurangannya perjanjian itu.
9. Karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan
Perikatan bersyarat itu adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi,baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tadi, atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi tidak terjadinya peristiwa tersebut.
10.Karena
lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Menurut pasal 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dinamakan “daluwarsa” atau “lewat waktu” ialah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang dinamakan daluwarsa “acquisitip” sedangkan daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan (Atau suatu tuntutan) dinamakan daluwarsa “extinctip”.
Referensi:
3. http://endahusnulhotimah.blogspot.co.id/2016/05/tugas-4-hukum-perikatan_49.html