Hukum Dagang
Hukum Dagang
A. Hubungan antara Hukum
Dagang dan Hukum Perdata
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan
hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok
hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hkum
yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab
undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat
dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam
mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan
bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan
perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex
Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan
ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal
yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Berlakunya hukum dagang di
Indonesia
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum
tertulis dikodifikasi
2. KUHD
3. KUHP
Perkembangan hukum dagang
sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara
dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat
menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka
dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut
dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini
bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April
1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan
belaka dari“Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pada tahun 1906 kitab III
KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar
KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu
kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga,
maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal
dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.
B. Hubungan antara Pengusaha
dan Pembantu-
Pembantunya.
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang
menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak
dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan
orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri
sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun
tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan
yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu
perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2.Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan
atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan
sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil,
sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja
seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan
sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab
seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan
perusahannya pengusaha dapat:
- Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
- Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi
diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan,
sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa,
sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan
berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
C. Kewajiban Pengusaha.
Memberikan ijin kepada buruh
untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
1. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
2. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
3. Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
4. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
5. Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
6. Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Referensi :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://makalahsdk.blogspot.com/2014/11/pengusaha-dan-pembantu-pengusaha.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://makalahsdk.blogspot.com/2014/11/pengusaha-dan-pembantu-pengusaha.html