Bentuk - Bentuk Badan Usaha
Bentuk - Bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomiis yang bertujaun mencari laba atau
keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor-faktor produksi.
A. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah
persekutuan dari beberapa orang untuk menyelenggarakan suatu usaha yang
modalnya berasal dari saham-saham yang dimiliki oleh para anggota. Setiap
anggota bergantung pada besar kecilnya saham yang dimiliki atau modal yang
disector, begitu juga besar kecilnya resiko yang harus ditanggung.
Kelebihan :
1. Hukum yang terjamin yang
menimbulkan dampak positif yakni kelangsungan perusahaan
2. Memudahkan kita dalam
memindahkan hak milik dengan menjual saham dari perusahaan tersebut dengan orang
lain.
3. Dalam memperoleh tambahan
modal dapat dikatakan mudah dalam memperluas volume usaha
4. Memudahkan kita dalam
mengganti pekerja dalam perusahaan dengan memecatnya, karna dibutuhkan
manajemer dan pekerja dalam mengelola perusahaan.
5. Menghilangkan
pikiran tentang membayar hutang, artinya jika anda memiliki saham dalam
perusahaan tersebut, anda hanya bertanggung jawab atau membayar tersebut sesuai
dengan modal yang disetorkan. Tidak lebih
Kelemahan:
1. Pembentukan PT
membutuhkan biaya yang relatif tinggi
2. PT tak dapat atau kurang
dalam menjaga rahasia perusahaan, karna segala aktivitas harus dilaporkan
kepada pemilik saham. terutama yang menyangkut tentang laba perusahaan
3. Pembentukan PT sangat
sulit dikarenakan banyak yang harus kita lakukan seperti halnya kelengkapan
administrasi perusahaan, aktre notaris, dan ijin dalam usaha yang digeluti
4. Banyaknya pajak yang
harus dibayar mulai dari pajak perusahaan sampai kepada pajak untuk pemegang
saham yang dikenal dengan pajak pendapan.
Berdasarkan besar kecilnya
anggota, PT digolongkan menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut
1. PT tertutup
PT tertutup adalah PT yang
anggota-anggotanya terbatas pada orang-orang atau kelompok tertentu yang sudah
bisa diterima berdasarkan anggaran rumah tangga PT.
2. PT terbuka
PT terbuka adalah PT yang
keanggotaannya bersifat umum sehingga pemegang sahamnya dapat untuk umum. Jenis
saham pada PT ini dapat diperjualbelikan karena jenis sahamnya pembawa. Saham
pembawa adalah saham yang tidak tercantum nama pemegangnya.
3. PT perseorangan
PT perseorangan adalah PT
yang pemiliknya hanya seorang dan sahamnya hanya dimiliki seorang. Pemegang
saham mempunyai kekuasaan penuh atas perusahaan yang dijalankan.
4. PT. Kosong
PT kosong adalah PT yang
sudah tidak mempunyai anggota atau pemegang saham karena kekayaan PT telah
habis dan tinggal akta pendiriannya saja.
B. Koperasi
Koperasi di Indonesia
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945
ayat 1, yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan.” Dengan menetapkan koperasi sebagai cirri utama
perekonomian Indonesia, maka makna pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi
sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian dalam tata
perekonomian nasional.
Secara etimologis, koperasi
berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 17
Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan
oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi
dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, social, dan budaya sesuai dengan nilai
dan prinsip koperasi.
Berdasarkan pengertian
tersebut, koperasi Indonesia mengandung beberapa konsep pokok sebagai berikut.
a. Koperasi
adalah badan usaha (business enterprise). Sebagai badan usaha, koperasi harus
memperoleh laba, namun demikian laba bukanlah tujuan utama dala koperasi.
b. Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi. Hal ini menunjukkan
bahwa koperasi bukanlah kumpulan modal.
c. Prinsip
koeprasi, koperasi adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip koperasi.
d. Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat, maksudnya adalah bahwa koperasi
Indonesia didirikan selain untuk kepentingan anggota, juga untuk kepentingan
masyrakat.
e. Koperasi
Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan, maksudnya adalah bahwa semua
keputusan yang diambil dalam koperasi didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.
Landasan Koperasi Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 25
tahun 1992, landasan koperasi Indonesia sebagai berikut :
a.
Landasan Idiil adalah Pancasila
b.
Landasan Struktural adalah UUD 1945
c.
Landasan Mental berupa Kesetiakawanan dan Kesadaran Berpribadi
d.
Landasan Operasional
Tujuan koperasi
Koperasi bertujuan
untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun perekonomian nasioanal dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan
tersebut, koperasi berfungsi sebagai berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Berperan serta secara aktif mempertinggi taraf kehidupan anggota dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-prinsip koperasi
Koperasi melaksanakan
prinsip koperasi yang meliputi :
1) Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengawasan
oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
3) Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
4) Koperasi
merupakan badn usaha swadaya yang otonom dan independen
5) Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan koperasi.
6) Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat local, nasional, regional,
dan internasional.
7) Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota
C. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu
bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke
kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
1. Yayasan
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Yayasan
dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba,
religi, sosial dan kemanusiaan.
3. Didirikan
dengan akta notaris.
4. Tidak
memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ
untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
5. Yayasan
dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan
hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
· Non
profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
· Terbatasnya
dana
D. Badan Usaha Milik Negara
BUMN merupakan jenis badan
usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat
ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu
bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian
perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan
tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak
terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran
menjadi PT. KAI
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari
Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari
keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai
Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi,
sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi
Perseo.
3. Persero
Persero merupakan salah satu
bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum.
Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan
masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
· Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
· Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
· Dipimpin
oleh direksi
· Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
· Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
· Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta
Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih
banyak lagi.
Referensi:
http://hasnanrslh.blogspot.co.id/2016/05/benruk-bentuk-badan-usaha-bab-7.html