Tuesday, May 24, 2016

Bentuk - Bentuk Badan Usaha

      BADAN USAHA adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomiis yang bertujaun mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor-faktor  produksi.

A. Perseroan Terbatas

      Perseroan terbatas adalah persekutuan dari beberapa orang untuk menyelenggarakan suatu usaha yang modalnya berasal dari saham-saham yang dimiliki oleh para anggota. Setiap anggota bergantung pada besar kecilnya saham yang dimiliki atau modal yang disector, begitu juga besar kecilnya resiko yang harus ditanggung.

Kelebihan :

1. Hukum yang terjamin yang menimbulkan dampak positif yakni kelangsungan perusahaan
2. Memudahkan kita dalam memindahkan hak milik dengan menjual saham dari perusahaan tersebut dengan orang lain.
3. Dalam memperoleh tambahan modal dapat dikatakan mudah dalam memperluas volume usaha
4. Memudahkan kita dalam mengganti pekerja dalam perusahaan dengan memecatnya, karna dibutuhkan manajemer dan pekerja dalam mengelola perusahaan.
5.  Menghilangkan pikiran tentang membayar hutang, artinya jika anda memiliki saham dalam perusahaan tersebut, anda hanya bertanggung jawab atau membayar tersebut sesuai dengan modal yang disetorkan. Tidak lebih

Kelemahan:

1. Pembentukan PT membutuhkan biaya yang relatif tinggi
2. PT tak dapat atau kurang dalam menjaga rahasia perusahaan, karna segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemilik saham. terutama yang menyangkut tentang laba perusahaan
3. Pembentukan PT sangat sulit dikarenakan banyak yang harus kita lakukan seperti halnya kelengkapan administrasi perusahaan, aktre notaris, dan ijin dalam usaha yang digeluti
4. Banyaknya pajak yang harus dibayar mulai dari pajak perusahaan sampai kepada pajak untuk pemegang saham yang dikenal dengan pajak pendapan.

Berdasarkan besar kecilnya anggota, PT digolongkan menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut
1. PT tertutup
     PT tertutup adalah PT yang anggota-anggotanya terbatas pada orang-orang atau kelompok tertentu yang sudah bisa diterima berdasarkan anggaran rumah tangga PT.

2. PT terbuka
     PT terbuka adalah PT yang keanggotaannya bersifat umum sehingga pemegang sahamnya dapat untuk umum. Jenis saham pada PT ini dapat diperjualbelikan karena jenis sahamnya pembawa. Saham pembawa adalah saham yang tidak tercantum nama pemegangnya.

3. PT perseorangan
     PT perseorangan adalah PT yang pemiliknya hanya seorang dan sahamnya hanya dimiliki seorang. Pemegang saham mempunyai kekuasaan penuh atas perusahaan yang dijalankan.

4. PT. Kosong
     PT kosong adalah PT yang sudah tidak mempunyai anggota atau pemegang saham karena kekayaan PT telah habis dan tinggal akta pendiriannya saja.

B. Koperasi

      Koperasi di Indonesia merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Dengan menetapkan koperasi sebagai cirri utama perekonomian Indonesia, maka makna pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian dalam tata perekonomian nasional.

        Secara etimologis, koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, social, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Berdasarkan pengertian tersebut, koperasi Indonesia mengandung beberapa konsep pokok sebagai berikut.
a. Koperasi adalah badan usaha (business enterprise). Sebagai badan usaha, koperasi harus memperoleh laba, namun demikian laba bukanlah tujuan utama dala koperasi.

b. Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi bukanlah kumpulan modal.

c. Prinsip koeprasi, koperasi adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip koperasi.

d. Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat, maksudnya adalah bahwa koperasi Indonesia didirikan selain untuk kepentingan anggota, juga untuk kepentingan masyrakat.

e. Koperasi Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan, maksudnya adalah bahwa semua keputusan yang diambil dalam koperasi didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.

Landasan Koperasi Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia sebagai berikut :
a.      Landasan Idiil adalah Pancasila
b.      Landasan Struktural adalah UUD 1945
c.      Landasan  Mental berupa Kesetiakawanan dan Kesadaran Berpribadi
d.      Landasan Operasional

Tujuan koperasi
          
 Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasioanal dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi berfungsi sebagai berikut :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
  2. Berperan serta secara aktif mempertinggi taraf kehidupan anggota dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip-prinsip koperasi

Koperasi melaksanakan prinsip koperasi yang meliputi :
1)           Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2)           Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
3)           Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
4)           Koperasi merupakan badn usaha swadaya yang otonom dan independen
5)           Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi.
6)           Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat local, nasional, regional, dan internasional.

7)           Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota


C. Yayasan

       Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.

Ciri - ciri Yayasan :

1.      Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
3.      Didirikan dengan akta notaris.
4.      Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
5.      Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.

Kelebihan Yayasan :
·         Non profit dan rela membantu masyarakat

Kekurangan Yayasan :
·         Terbatasnya dana


D. Badan Usaha Milik Negara

      BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :

1. Perjan

      Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI

2. Perum

      Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.

3. Persero

      Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.

Ciri-ciri Persero :
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.












Referensi:

http://hasnanrslh.blogspot.co.id/2016/05/benruk-bentuk-badan-usaha-bab-7.html

Mini Mine . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates