Etika Profesi Akuntansi (Tugas 1)
Pengertian Etika, Profesi, Etika Profesi, Kode
Etik Profesi dan Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi
Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu
“Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Berikut ini merupakan dua sifat etika, yaitu :
Non-empirisFilsafat
digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan
pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat
berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik
gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti
pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang
apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Praktis Cabang-cabang filsafat
berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa
itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya
tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang
filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan
tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam
arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan
reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati
nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat
teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya.
Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
Perbedaan
antara Etika dengan Etiket yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu
perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya :
Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang
milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri”
merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut
mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sedangkan Etiket hanya berlaku
dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita).
Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka
etiket tidak berlaku. Contohnya : Saya sedang makan bersama bersama teman
sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket.
Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya
tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Pengertian Profesi
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian
(expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu
dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni
suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri
mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi
dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai
dengn profesinya.
Berikut ini merupakan ciri-ciri dari profesi, yaitu :
- · Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Seorang professional harus memiliki pengetahuan
teoretis dan keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa
diterapkan dalam pelaksanaanya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
- · Asosiasi
Profesional
Merupakan suatu badan organisasi yang biasanya
diorganisasikan oleh anggota profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status
para anggotanya.
- · Pendidikan
yang Ekstensi
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan
yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang
teknik mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu
pendidikan formal ataupun non formal.
- · Ujian
Kompetisi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
- · Pelatihan
institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
- · Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- · Otonomi
kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- · Kode
etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi
para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
- · Mengatur
diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya
sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang
lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling
tinggi.
- · Layanan
publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
- · Status
dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang
tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Pengertian Etika Profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan
aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Prinsip etika yang tercantum
dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Tanggung
Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2) Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
3) Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4) Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5) Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6) Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7) Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8) Standar
Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.