Thursday, April 06, 2017

Hukum Perdata

1. Pengertian Hukum Perdata

     Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata mempunyai arti yang luas, yakni meliputi semua Hukum Privat Materiil, dan dapat dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.

     Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

     Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

2. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

     Mengenai keadaan Hukum Perdata di Indonesia ini masih bersifat majemuk (masih beraneka warna atau ragam). Penyebab keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :

1. Faktor Ethnis yang disebabkan karena adanya keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia (karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa)

2. Faktor Hostia Yuridis dapat kita lihat pada pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S. Pada pasal 163 I.S. membagi penduduk menjadi 3 golongan yaitu :
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi) dan yang dipersamakan
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)


     Sedangkan pada pasal 131 I.S. mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam 163 I.S. diatas. Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a. Bagi golongan Eroa dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Belanda berdasarkan Azas Konkordansi

b. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Adat mereka yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di rakyat. Dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.

c. Bagi golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab), berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat, baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu.

     Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia, kita harus mengetahui terlebih dahulu riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 I.S (Indische Staatregeling) yang pokok-pokoknya sebagai berikut :

1. Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-Undang yaitu di Kodefikasi)

2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Belanda (sesuai Azas Konkordansi)

3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dapat berlaku bagi mereka

4. Untuk orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa maka diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja

5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka yaitu Hukum Adat

     Berdasarkan pedoman diatas, pada jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu tentang :
  • Perjanjian kerja perburuhan (Staatsblat 1879 no 256)
  • Pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (Straatsblad 1907 no 306)
  • Beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Straatblad 1933 no 49)
     Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
  • Ordonansi Perkawinan Bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74)
  • Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) (Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717)
     Ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :
  • Undang-Undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
  • Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
  • Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
  • Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 n0 98)

D. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

1. Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)

      Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)  terdiri dari empat buku sebagai berikut :
  • Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
  • Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
  • Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
  • Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan

2. Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
  • Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
  • Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele).
  • Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
  • Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

Hukum Perikatan

A. PENGERTIAN PERIKATAN

      Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang(pihak) atau lebih,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
     Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia.Hukum kontrak bagian dari hokum perikatan.Harta kekayaan adalah objek kebendaan.Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.

B. Dasar Hukum Perikatan

     Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a.  Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).

b.  Perikatan yang timbul undang-undang.
           Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).

c.   Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
            Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.

d.  Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.
           Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).


C.Azas - azas Dalam  Hukum  Perikatan

1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
  • Pengecualian : 1792 KUHPerdata
                                  1317 KUHPerdata
  •  Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
           Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

D. Hapusnya Perikatan

        Perikatan dapat dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan, sebagai berikut :

1. Karena pembayaran;

     Yang dimaksud oleh undang – undang dengan perkataan “pembayaran” ialah pelaksanaan pemenuhan tiap perjanjian sukarela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi.
Pihak yang wajib membayar yaitu :                    
a.    Debitur
b.    Seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan, melainkan orang ketiga tersebut bertindak atas nama untuk melunasi utangnya debitur atau pihak ketiga yang bertindak atas namanya sendiri.

2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;

      Undang – undang memberikan kemungkinan kepada debitur yang tidak dapat melunasi utannya karena tidak mendapatkan bantuan dari kreditur, untuk membayar hutangnya denganjalan penawaran pembayaran yang dikuti dengan penitipan. Penawaran pembayaran di ikuti dengan penitipan hanya dimungkinkan pada perikatan untuk membayar sejumlah uang atau menyerahkan barang – barang bergerak.
      Apabila penawaran pembayaran tidak diterima, debitur dapat menitipkan apa yang ia tawarkan.

3. Karena pembaruan utang;

      Pembaharuan utang atau Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi;

      Kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425 BW).

5.Karena percampuran utang;

      Percampuran Utang atau Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.

6.Karena pembebasan utang;

      Pembebasan hutang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskaan haknya untuk menagih piutangnya dari kreditur. Pembebasan hutang tidak mempunyai bentuk tertentu melainkan adanya persetujuan dari kreditur.

7.Karena musnahnya barang yang terutang;

      Jika barang tertentu yang menjadi objek dari perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan atau hilang sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya asal barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berhutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

8.Karena kebatalan atau pembatalan;

      Yang diatur oleh pasal 1446 dan selanjutnya adalah pembatalan perjanijan-perjanjian yang dapat dimintakan pembatalan (vernietigbaar atau voidable) sebagaimana yang sudah kita lihat pada waktu kita membicarakan tentang syarat-syarat untuk suatu perjanjian yang sah (Pasal 1320)
       Meminta pembatalan perjanjian yang kekurangan syarat subyektifnya itu dapat dilakukan dengan dua cara: pertama ,secara aktif menurut pembatalan perjanjian yang demikian itu dimuka hakim. Kedua, secara pembelaan yaitu menunggu sampai digugat di muka hakim untuk memenuhi perjanjian dan sisitulah baru memajukan tentang kekurangannya perjanjian itu.

9. Karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan

      Perikatan bersyarat itu adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi,baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tadi, atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi tidak terjadinya peristiwa tersebut.

10.Karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

      Menurut pasal 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dinamakan “daluwarsa” atau “lewat waktu” ialah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang dinamakan daluwarsa “acquisitip” sedangkan daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan (Atau suatu tuntutan) dinamakan daluwarsa “extinctip”.

Hukum Perjanjian

A. Satandar Kontrak

      Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu 

1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.

2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.     

       Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
     
     Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisi:
 1.      Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
 2.      Subjek dan jangka waktu kontrak
 3.      Lingkup kontrak
 4.      Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
 5.      Kewajiban dan tanggung jawab
 6.      Pembatalan kontrak

B. Macam-Macam Perjanjian.

1.      Perjanjian Jual-beli
2.      Perjanjian Tukar Menukar
3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
4.      Perjanjian Persekutuan
5.      Perjanjian Perkumpulan
6.      Perjanjian Hibah
7.      Perjanjian Penitipan Barang
8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
10.  Perjanjian Untung-Untungan

C. Syarat Sahnya Perjanjanjian

1. Sepakat untuk mengikat diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal

SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN

Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu
a.    Teori pernyataan (uitings theorie)
b.    Teori pengiriman (verzending theorie)
c.    Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d.    Teori penerimaan (ontvang theorie)

  
PELAKSANAAN PERJANJIAN

      Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
      Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.

D. Pembatalan Perjanjian

      Suatu perjanjian dapat di batalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang di batalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:

1)    Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak di perbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.

2)    Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.

3)    Terkait resolusi atau perintah pengadilan

4)    Terlibat hukum

5)    Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
 perjanjian       
  
E. Prestasi dan Wan Prestasi

1. Pengertian Prestasi

      Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

Model-model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
·         Memberikan sesuatu;
·         Berbuat sesuatu;
·         Tidak berbuat sesuatu.


2. Pengertian Wanprestasi

      Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.

Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena *:
·         Kesengajaan;
·         Kelalaian;
·         Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)

* Kecuali tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau selama-lamanya).

Contoh Kasus Hukum Perdata

1. Sengketa Merk

          Pada kasus sengketa merek antara Dua Kelinci dan Garuda Food yang terjadi pada bulan juni 2007. Kedua perusahaan makanan itu memperebutkan nama “Katom” sebagai merek produk kacang atom yang diproduksi kedua perusahaan itu. Garudafood yang merasa didahului Dua Kelinci untuk mendaftarkan merek itu ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI), menggugat Dua Kelinci di Pengadilan Niaga Semarang.
Garudafood baru mendaftarkan merek “Katom” ke Ditjen HaKI pada 30 Maret 2004. Pada proses pemeriksaan ternyata ditemukan merek yang sama yang telah didaftarkan terlebih dahulu oleh Dua Kelinci pada tanggal 16 Maret 2004. Sertifikat pendaftaran merek KATOM yang dilakukan Dua Kelinci itu, dikeluarkan Dirjen HaKI pada 19 September 2005. Sebagai pemilik sekaligus pemakai pertama dari merek KATOM itu, maka keluarnya sertifikat pendaftaran merek atas nama Hadi Sutiono, jelas sangat merugikan bisnis Garudafood. Karena itulah Garudafood kemudian menggugat Hadi di Pengadilan Niaga Semarang. Dalam gugatannya disebutkan, bahwa Hadi telah mendaftarkan merek KATOM dengan iktikad tidak baik. Alasan dari gugatan itu karena Garudafood adalah pemilik dan pemakai pertama.
Pada sengketa kasus di atas maka penulis ingin mengetahui implementasi Undang-Undang No.15 Tahun 2001 atas penyelesaian hukum terhadap sengketa pembatalan pendaftaran merek antara dua kelinci dan garudafood,

Penyelesaian :
Sengketa melalui jalur litigasi pada Pengadilan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 juga mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non litigasi. Yang terdapat pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek bahwa: “Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa”.
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia tidakmmudah dilaksanakan meskipun masyrakat tradisional kita memiliki akar budaya (cultural roots) penyelsaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat (peaceful deliberations) dan pola penyelesaian sengketa ‘menang-menang ‘ ( win win solution ). Penyelesaian sengketa merek adalah suatu proses yang di tempuh di dalam menyelesaian pertikaian, perselisihan atau konflik kepemilikan hak merek baik melalui jalur pengadilan (litigasi) dengan mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi kepada pengadilan jika mereknya digunakan pihak lain tanpa hak maupun melalui Alternatif Penyelesain Sengketa (APS) atau non litigasi, seperti yang digunakan oleh PT DUA KELINCI (HADI SUTIONO) dan PT.GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA dalam penyelesain sengketa merek dagang KATOM.

            Pengadilan dipilih sebagai satu cara dalam proses penyelesaian sengketa di bidang merek yang sesuai dengan Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek khususnya di dalam penyelesaian sengketa gugatan pembatalan pendaftaran merek antara PT DUA KELINCI (HADI SUTIONO) dan PT.GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA yang diperiksa pada Pengadilan Niaga Semarang pada 22 April 2007 dalam surat gugatan tanggal 12 April 2007 dengan nomer register No.05/HAKI/M/2007/ PN.NIAGA.SMG dan Putusan Kasasi No. 032 K/PDT. SUS/2007 karena ada keberatan dari pihak Tergugat.


            Alternatif penyelesaian sengketa juga dipilih oleh PT DUA KELINCI (HADI SUTIONO) dan PT.GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA Pada 3 Juli 2008 karena adanya hubungan bisnis antara kedua perusahan makanan ringan maka kedua belah pihak atas prakarsa pihak ketiga.

2. Perceraian

Proses perceraian Farhat Abbas dengan penyanyi Nia Daniati mengalami ganjalan, karena belum menemukan titik penyelesaian masalah pembagian harta gono gini. Kedua pihak, dalam sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu siang, 12 Maret 2014, sepakat untuk bercerai, dan belum menemukan kesepakatan mengenai harta gono gini dan jaminan nafkah.

“Dalam kasus ini ada dua masalah yang ingin diselesaikan. Cerai dan harta gono gini. Ada dua minggu berbicara tentang gono gini, yang belum berhasil,” kata Abdul pengacara Nia Daniati di PA Jakarta Selatan, Rabu siang.Menurut Abdul, selama dua minggu ini ia dan klienya menunggu jawaban dari pihak Farhat untuk masalah gono gini tersebut. “Selama dua minggu ini menunggu dari pihak Farhat dan lawyer-nya,” kata Abdul. “Rupanya beliau mempersiapkan jawaban untuk hari ini,” lanjutnya.Abdul mengatakan pula, Nia memiliki alasan kuat untuk menuntut pembagian harta yang dimilikinya bersama Farhat selama dua belas tahun berumah tangga.

“Dalam perkawinnan memang itu harta bersama,” kata Abdul lagi.Miftaahu Jannah, pengacara Farhat Abbas, mengungkapkan kliennya tidak mampu membiayai Nia Daniati Rp 100 juta per bulan. Yang mampu diberikan Farhat adalah Rp tujuh juta per bulan. “Dia yang buat dia yang tanda tangan. Seharusnya komit dengan omongan janjinya apalagi itu semua tertulis,” katanya Nia Daniati yang datang dengan baju warna kuning bunga-bunga dan sedikit “nge=jreng” di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.Saat ditanya lebih lanjut tentang apa yang sebenarnya menyebabkan Farhat tidak mampu memberikan nafkah Rp 100 juta kepada Nia, ia pun enggan menanggapinya. Padahal saat sang juru bicara Farhat berulang tahun, pengacara kontroversial itu memberikan sebuah mobil Vellfire.

“Pembagian harta, rumah atas nama Nia, rumah itu atas nama dia, dan ada juga mobil. Kemarin belum ada titik temu itu. Farhat ingin membagi dua kalau masalah rumah,” jelas Abdul.“Kecuali mobil, mobil semuanya ke Nia, hanya rumah yang dimusyawarahkan,” lanjutnya.Sebelum mendapatkan harta gono gini berupa rumah, Nia, dikatakan oleh Abdul, tak akan pergi dari kediamannya di Jakarta, yang telah dihuninya sejak 2002 itu. “Selama belum dibagi, Nia tetap tinggal di rumah itu. Farhat minta dijual dan dibagi dua, tapi Nia memertahankan rumah itu,” terang Abdul.

Tekad artis Nia Daniati mengakhiri hidup berumah tangga dengan Farhat Abas sudah bulat. Tak cuma itu saja, pelantun Gelas Gelas Kaca tersebut juga keukeuh menuntut janji uang nafkah untuk anak mereka Rp 100 juta per bulan.

Hal tersebut diungkapkan kuasa Hukum Nia, Abdul Rahim Hasibuan selepas persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014). Dalam persidangan dengan agenda kesimpulan itu, Nia dan Farhat berhalangan hadir dan diwakili kuasa hukumnya masing-masing.

“Sidang hari dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak. Dari kami sendiri Nia Daniati tetap pada keputusan untuk bercerai dan menuntut nafkah 100 juta rupiah per bulan untuk anaknya,” kata Abdul Rahim Hasibuan.

Abdul Rahim mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan uang nafkah Rp 100 juta per bulan untuk Angga yang berusia 10 tahun seperti yang pernah dijanjikan Farhat pada Nia.
“Kalau hanya cuma minta cerai hari ini bisa diputus, tapi kan kami menuntut apa yang pernah dijanjikan Farhat sebelumnya, karena dalam persidangan Farhat hanya menyanggupi Rp 7 juta per bulan. Masa cuma segitu? Uang Rp 7 juta buat jajan anak saya aja nggak cukup,” katanya.

Belum adanya kesepakatan soal uang nafkah anak dan hal-hal terkait soal perceraian mereka, maka majelis hakim memberi waktu untuk membahas hal tersebut. Sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juni 2014.”Jadi majelis memberi waktu, siapa tahu di antara mereka ada kesepakatan lain. Dan sidang tanggal 4 Juni nanti pembacaan putusan sidang,” kata Abdul Rahim

Penyelesaiannya

Di  pengadilan agama sesuai dengan pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR yang berisi tuntutan yang diminta oleh istri di kabulkan oleh hakim, sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera( Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)) sehubungan dengan permaslahan perceraian Farhat Abbas yang menyangkut biaya hidup/nafkah isrtri dan anaknya yang sudah seharusnya diberikan oleh suami.

Berdasarkan putusan Ketua majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Farhat Abbas dan Nia Daniati resmi bercerai. Namun sayang, keduanya tidak tampak menghadiri sidang terakhirnya itu. “Sidang tadi sudah terakhir tentang putusan perkara gugatan kita, di mana putusannya perceraian, diputuskan cerai talak satu, dikabulkan gugatan kita,” ujar kuasa hukum Nia, Indra Syahnun Lubis, usai menjalani sidang di PA Selatan, Rabu (4/6/2014). Lebih lanjut Indra menjelaskan bahwa hakim juga telah menyerahkan hak asuh anak kepada Nia, serta Farhat harus membiayai Rp15 juta perbulan. “Masalah anak diserahkan ke Nia, dan bayar Rp15 juta perbulan untuk anak, di luar pendidikan dan kesehatan. Masalah harta masih dikuasai Nia Daniati,” jelasnya.

3. Warisan

Seorang pria bernama Agus, pria, menikah dengan Fitri yang dikaruniai satu orang anak. Kemudian suatu hari, ada seorang laki-laki bernama Wawan datang menemui Agus, dan mengaku sebagai anaknya. Akhirnya belakangan diakuilah bahwa Wawan adalah anaknya Agus yang dilahirkan mantan pacarnya dahulu Tina, sebelum Agus mempersunting Fitri.
Beberapa tahun setelah pertemuan mereka, Agus meninggal, dan meninggalkan seorang istri dan seorang anak kandung serta Wawan sebagai anak yang diakuinya lahir di luar nikah.

Penyelesaian

Dalam kasus ini, merujuk Pasal 272 KUH Perdata anak luar kawin adalah: Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang.
Anak luar nikah dapat mewaris sepanjang anak tersebut memiliki hubungan hukum dengan pewaris. Hubungan hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah pengakuan dari si pewaris, sehingga dengan demikian anak luar nikah tersebut akan disebut dengan anak luar nikah diakui. Sebab anak luar nikah yang mendapat warisan hanya anak luar nikah yang diakui oleh ayahnya.

Maka dalam kasus ini, Wawan memiliki hak waris karena telah diakui Agus, ayahnya. Dalam pembagian warisan, anak luar nikah yang diakui mewaris sama dengan semua golongan ahli waris. Maka Wawan dalam pewarisan berada pada golongan pertama, karena anak luar kawin diakui dari Agus. Sehingga berdasarkan Pasal 863 KUHPerdata ia mewarisi 1/3 bagian.






Referensi :












Mini Mine . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates